Senin, 13 Agustus 2012

MASUK KERJA PADA LIBUR NASIONAL/HARI RAYA


perusahaan tempat kami bekerja setiap kali libur nasional (tanggal merah) karyawan selalu diperintahkan untuk masuk kerja. Sepertinya perusahaan tidak pernah mengikuti aturan libur nasional, kecuali pada hari raya keagamaan saja.
Sebenarnya tidak ada peraturan yang secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi. Demikian juga tidak ada kewajiban bagi pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi. Hanya saja perlu dipahami bahwa aktivitas pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi memiliki konsekwensi dan aturan yang berbeda dari hari-hari biasa.

Dalam pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan/kondisi lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Ketentuan ini dimaksudkan adalah untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum, disamping adanya sifat dan jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dihentikan atau disebabkan adanya kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Lebih jelas mengenai pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus telah diatur dalam Keputusan Menteri nomor 233 Tahun 2003. Pekerjaan tersebut antara lain : pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan (Rumah Sakit), jasa transportasi dan perbaikan alat transportasi, jasa pos dan telekomunikasi, usaha pariwisata, usaha perbelanjaan, bidang pengamanan, bidang penyediaan tenaga listrik, bidang jaringan pelayanan air bersih (PAM), bidang penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, bidang media masa, dan lembaga konservasi.
Juga pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. Dalam keadaan tertentu pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Mengenai penolakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi, selain harus mengacu pada ketentuan tersebut di atas juga harus melihat isi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Namun yang jelas bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh yang bekerja tersebut. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa memberikan manfaat dan semangat bagi Anda dalam bekerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar