- Karyawan Kontrak (PKWT)
- Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 menyatakan :
(1)
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan atas :
a.
jangka waktu; atau
b.
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak ?
Berdasar
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan
tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai
dalam waktu tertentu, yaitu :
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang besifat tetap dan pekerjaan yang
bersifat sementara ?
Berdasar
Penjelasan Pasal 59 ayat (2) menjelaskan :
Yang
dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap
dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu
proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan
yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu
kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus,
tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu
proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena
adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak
termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja
waktu tertentu.
Tidak ada pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Karyawan Kontrak ?
Ada,
berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4)
yang menyatakan :
Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan
untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Dan
Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu
tertentuyang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh
dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
Jadi intinya Karyawan Kontrak dapat di kontrak atau di ikat maksimal selama 2 (dua) tahun
dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.
Namun
apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Karyawan Kontrak, dapat dilakukan
pembaruan
PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua)
tahun.
Hukuman bagi Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan Kontrak namun tidak
seperti aturan diatas ? misal contoh kasus, ada Karyawan yang di kontrak 5
(lima) tahun itu gimana tuh?
Berdasar
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan
:
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi
hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Berdasar
aturan hukum tersebut maka jika ada Karyawan yang dikontrak 5 (lima) tahun maka
Karyawan secara otomatis hukum, setelah 3 (tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi
Karyawan tetap.
Teman saya bekerja di sebuah Perusahaan dengan status Kontrak 1 (satu) tahun dan katanya
dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh menjalani Masa Percobaan.
Masa
Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan.
Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan
pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan
menentukan apakah Karyawan Baru akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah
tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh
iya, perlu dijelaskan bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada
Karyawan Kontrak/PKWT, berdasar pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1)
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja.
(2)
Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Jadi,
Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan Restoran untuk menjalani Masa
Percobaan secara hukum tidak benar.
Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja
paling lama 3 (tiga)
bulan.
Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi
Karyawan Kontrak ?
Pengusaha
tidak boleh mengubah status Karyawan Seenaknya sendiri. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum. Secara
aturan hukum tidak mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang
dapat disampaikan adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi
Karyawan Kontrak adalah sama saja dengan penurunan status.
Penurunan
status Karyawan dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan
Hubungan Kerja) sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama
Pengusaha mengangkat Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.
Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari tanggal 5 Juli
2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like & dislike” dari
Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan si “A” secara sepihak pada 2
Januari 2011. Bagaimana mana aturan hukumnya tuh ?
Berdasar
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila
salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya
hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat
(1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada
pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja.
Pasal
60 menyatakan :
Perjanjian
kerja berakhir apabila :
a.
pekerja meninggal dunia.
b.
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c.
adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
d.
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian
kerja,
peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Maka
berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah
‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).
17
(tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp.
1.300.000,- maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.
Tanya mas hendy :
BalasHapusapabila ada karyawan yg sudah bekerja lebih dari 2 tahun & kurang dari 3 tahun dan sudah menjalani masa kontrak 2 kali pada masa selesai kontrak yang ke-2 perusahaan akan meliburkan sementara 1 bulan dengan alasan demand turun dan akan di pekerjakan kembali setelah 1 bulan libur pertanyaannya : bagaimana dengan status karyawan tsb apakah
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN, terutama Pasal 59.
BalasHapusNah inilah yang sekarang digunakan sebagai senjata oleh perusahaan, ga bisa dipungkiri diperusahaan saya dan banyak perusaan juga seperti itu.....