Tampilkan postingan dengan label Tulisanku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tulisanku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 10 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG PKWT (KARYAWAN KONTRAK)


Ada 2 (dua) macam Karyawan yaitu : 
  • Karyawan Kontrak (PKWT)
  • Karyawan Tetap atau karyawan PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
 
Apa dasar hukum Karyawan PKWT ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 menyatakan :
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
a. jangka waktu; atau
b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pekerjaan apa saja yang dapat dilakukan Karyawan Kontrak ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 yang menyatakan :

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  • pekerjaan yang bersifat musiman; atau
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. 
Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang besifat tetap.


Yang dimaksud dengan pekerjaan yang besifat tetap dan pekerjaan yang bersifat sementara ?
Berdasar Penjelasan Pasal 59 ayat (2) menjelaskan :

Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja waktu tertentu.

Tidak ada pembatasan waktu maksimal bagi masa kerja bagi Karyawan Kontrak ?
Ada, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (4) yang menyatakan :

Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Dan Pasal 59 ayat (6) yang menyatakan :
Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentuyang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Jadi intinya Karyawan Kontrak dapat di kontrak atau di ikat maksimal selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk selama maksimal 1 (satu) tahun.
Namun apabila Pengusaha merasa cocok dengan kinerja Karyawan Kontrak, dapat dilakukan pembaruan PKWT dengan ketentuan hanya boleh dilakukan sekali untuk waktu maksimal 2 (dua) tahun.

Hukuman bagi Pengusaha yang mempekerjakan Karyawan Kontrak namun tidak seperti aturan diatas ? misal contoh kasus, ada Karyawan yang di kontrak 5 (lima) tahun itu gimana tuh?

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Berdasar aturan hukum tersebut maka jika ada Karyawan yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Karyawan secara otomatis hukum, setelah 3 (tiga) bulan waktu ia bekerja menjadi Karyawan tetap.

Teman saya bekerja di sebuah Perusahaan dengan status Kontrak 1 (satu) tahun dan katanya dapat diperpanjang, pada awal masuk kerja dia disuruh menjalani Masa Percobaan.

Masa Percobaan adalah masa atau waktu Karyawan Baru di nilai oleh Perusahaan. Penilaian ini menentukan apakah Karyawan Baru tersebut cocok/sesuai dengan pekerjaan yang di berikan oleh Perusahaan. Dalam Masa Percobaan ini akan menentukan apakah Karyawan Baru akan diangkat menjadi Karyawan Tetap atau malah tidak diterima menjadi Karyawan.
Oh iya, perlu dijelaskan bahwa Masa Percobaan tidak dapat di terapkan pada Karyawan Kontrak/PKWT, berdasar pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 ayat (1) dan (2) yang menyatakan :
(1)   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
(2)   Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum.
Jadi, Karyawan Kontrak yang di minta oleh Perusahaan Restoran untuk menjalani Masa Percobaan secara hukum tidak benar.

Berapa lama maksimal waktu “Masa Percobaan” ?
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 60 yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk  waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.

Bolehkah Pengusaha mengubah status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak ?
Pengusaha tidak boleh mengubah status Karyawan Seenaknya sendiri. Apabila itu dilakukan akan melanggar hukum. Secara aturan hukum tidak mengatur Eksplisit mengenai hal ini, namun justifikasi yang dapat disampaikan adalah bahwa status Karyawan dari Karyawan Tetap menjadi Karyawan Kontrak adalah sama saja dengan penurunan status.

Penurunan status Karyawan dari Tetap menjadi Kontrak adalah masuk kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dari Perusahaan dan dalam satu waktu yang sama Pengusaha mengangkat Karyawan (Tetap) tersebut menjadi Karyawan Kontrak.

Apabila misal si “A” di kontrak Perusahaan 2 (dua) tahun dari tanggal 5 Juli 2010 sampai dengan 4 Juli 2012. Namun karena faktor “like & dislike” dari Pimpinan Perusahaan, maka Perusahaan menghentikan si “A” secara sepihak pada 2 Januari 2011. Bagaimana mana aturan hukumnya tuh ?

Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 62 yang menyatakan :
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pasal 60 menyatakan :
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia.
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c. adanya putusan pengadilan atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. adanya  keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Maka berdasar aturan hukum di atas, si “A” berhak mendapat uang Ganti Rugi sejumlah ‘upah per bulan’ dikalikan 17 (tujuh belas).
17 (tujuh belas) adalah jumlah bulan sisa kontrak yang belum dijalani si “A”.
Misal si “A” gaji perbulan adalah Rp. 1.300.000,-  maka Ganti rugi yang diterima si “A” adalah Rp. 22.100.000,-.

Rabu, 15 Agustus 2012

TAKBIRAN VERSI DUGEM 2013

Kemenangan Telah di Pelupuk Mata.. Izinkan Memohon Maaf Dengan Tulus Atas Segala Salah dan Khilaf.... 
Taqoballah minna wa minkum.. Minal aidin wal faidzin, mohon maaf lahir dan bathin
Dosa laksana lentera di samudera kegelapan. Hari kemenangan segera datang, maafkanlah segala khilaf dan dosa, agar bersih dalam menyambutnya. Minal aidin wal faidzin, maaf lahir bathin.
Berikut ini saya berbagi Gama Takbir 2013 full version untuk kalian putar dan semoga memeriahkan suasana yang fitri 1434 H. Bagi yang berminat langsung saja.

Senin, 13 Agustus 2012

MASUK KERJA PADA LIBUR NASIONAL/HARI RAYA


perusahaan tempat kami bekerja setiap kali libur nasional (tanggal merah) karyawan selalu diperintahkan untuk masuk kerja. Sepertinya perusahaan tidak pernah mengikuti aturan libur nasional, kecuali pada hari raya keagamaan saja.
Sebenarnya tidak ada peraturan yang secara tegas melarang perusahaan mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi. Demikian juga tidak ada kewajiban bagi pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi. Hanya saja perlu dipahami bahwa aktivitas pekerjaan yang dilakukan pada hari libur resmi memiliki konsekwensi dan aturan yang berbeda dari hari-hari biasa.

Dalam pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan/kondisi lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Ketentuan ini dimaksudkan adalah untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan umum, disamping adanya sifat dan jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk dihentikan atau disebabkan adanya kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Lebih jelas mengenai pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan dan dijalankan secara terus menerus telah diatur dalam Keputusan Menteri nomor 233 Tahun 2003. Pekerjaan tersebut antara lain : pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan (Rumah Sakit), jasa transportasi dan perbaikan alat transportasi, jasa pos dan telekomunikasi, usaha pariwisata, usaha perbelanjaan, bidang pengamanan, bidang penyediaan tenaga listrik, bidang jaringan pelayanan air bersih (PAM), bidang penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi, bidang media masa, dan lembaga konservasi.
Juga pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi. Dalam keadaan tertentu pengusaha juga dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Mengenai penolakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi, selain harus mengacu pada ketentuan tersebut di atas juga harus melihat isi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Namun yang jelas bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari-hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur kepada pekerja/buruh yang bekerja tersebut. Demikian jawaban yang bisa kami berikan, semoga bisa memberikan manfaat dan semangat bagi Anda dalam bekerja

Selasa, 07 Agustus 2012

PAMER KESUKSESAN DISAAT LEBARAN


Semua orang membutuhkan materi. Tanpa materi kehidupan realistis tidak bisa berjalan. Makan, minum, tempat tinggal, kendaraan, dan lain-lain, semua merupakan kebutuhan yang tidak terlepas dari materi. Tetapi kita akan membahas lebih jauh tentang arti sebuah kesuksesan. Apa sebenarnya kesuksesan itu..?? Banyak orang yang menyandingkan kesuksesan dengan tolak ukur materi. Padahal, apabila hari ini bisa jauh lebih baik dari hari kemarin, itu sudah merupakan sukses. Hari depan yang jauh lebih baik dari hari ini, juga merupakan kesuksesan. Sukses artinya bertumbuh, dan tidak staknasi. Bertumbuh menjadi lebih baik dari waktu ke waktu, itulah yang disebut sukses. Pertumbuhan itu bisa berupa; materi, pengetahuan, karakter, sikap, ide, dan lain-lain, yang intinya semakin baik dari waktu ke waktu.
Penyimpangan dari pola pikir tersebut dapat kita amati dan justru kita sering melihat sendiri disekitar kita sewaktu Hari Raya Idul Fitri. Orang-orang menganggap mereka yang merantau dan membawa bergelimang materi adalah orang sukses.
Mereka yang sukses dan berlimpah materi, memperlihatkan gengsi sebagai ekspresi wah, dan menganggap semuanya.Saya mengamati mudik sudah menjadi gaya hidup kelas menengah kota yang berasal dari daerah an pedesaan. Pada masyarakat pedesaan, pamer keberhasilan banyak ditunjukkan dengan banyaknya materi yang dimiliki, seperti mudik dengan membawa kendaraan sendiri dan menyumbang kepada keluarga atau masjid di kampung halaman,
Sementara itu, untuk menjalin silaturahmi masyarakat perkotaan memiliki trend baru yakni mengadakan reuni dengan teman-teman sekolah atau kuliahnya. Reuni juga menjadi ajang pamer keberhasilan dengan menunjukkan jabatan atau pangkat. libur Idul Fitri dan mudik Lebaran di Indonesia tidak hanya didominasi penganut agama Islam. Hal itu memungkinkan karena dalam sebuah keluarga besar seringkali menganut agama yang berbeda satu sama lain. Yang jelas makna mudik sebagai ajang silaturahmi seringkali terabaikan hal inilah yang dapat menghilangkan makna silaturahmi sebenarnya. Aksi pulang kampung ini tak ubahnya menonjolkan gengsi dan pamer berbalut silaturahmi. Mudah-mudahan pada lebaran tahun ini dan seterusnya tidak demikian.

" SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H "

Kamis, 02 Agustus 2012

KPK VS POLRI


Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebalinya, perseteruan meeka malah kian terbuka.

Berpijak pada testimoni Antasari Azhar, Polri memanggil empat pimpinan KPK dan empat pejabat KPK. Polisi memanggil petinggi KPK dengan jeratan pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atas dugaan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Atas pemanggilan itu, mereka yang memenuhinya pada Kamis (10/9) hanya Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli, dan Satgas Penyelidik KPK Arry Widiatmoko. Sebelumnya, Rabu (9/9) penyidik KPK Rony Samtana juga telah diperiksa polisi terlebih dulu.

Di sisi lain lagi, KPK juga 'mengancam' akan memanggil Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century. Diinformasikan, Susno Duadji disebut-sebut terlibat dengan dugaan dua surat Susno yang memuluskan upaya pencairan dana US$ 18 juta milik Boedi Sampoerna di Bank Century. Meski untuk hal ini, bekas Kapolda Jawa Barat ini membantahnya.

Rencana KPK memanggil Susno Duadji hanya akan berlangsung jika telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk pemanggilan. "Kami akan kaji apa ada indikasi SD ini terlibat," kata Waki Ketua bidang Penindakan KPK Bibit Samad Irianto. Meskipun demikian ia berharap, oknum polisi yang dimaksud tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Dua kasus yang memicu rivalitas dua lembaga penegak hukum tersebut kini memang tengah berjalan. Untuk dugaan kasus suap dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjaja sebesar Rp 5,1 miliar kini tengah ditangani kepolisian. Polisi juga telah menahan Ary Muladi sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang berkedok utusan KPK.

Sedangkan untuk kasus Bank Century, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menjalankan audit investigasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini juga telah menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. "Yang jelas, transaski itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala PPATK Yunus Husein.

Menurut dia, berdasar penelusuran PPATK, deposan besar yang menarik dana dari Bank Century setelah diambil alih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hanya Boedi Sampoerna. Yunus menyebutkan, dana yang ditarik oleh Boedi Sampoerna hanya Rp 200 miliar atau sekitar 10% dari total simpanannya di Bank Century yang totalnya mencapai Rp 2 triliun.

Kedua lembaga penegak hukum itu, KPK dan Polri, seperti dipacu untuk adu cepat dalam menetapkan status tersangka atas pihak lainnya. Jika semangat itu yang terus dikedepankan, jelas ini menjadi akan preseden butuk bagi penegakan hukum di Indonesia. Semestinya, semangat supremasi hukum diletakkan dalam bingkai transparansi, akuntabilitas, dan penuh tanggung jawab

Dikutip Dari : http://www.inilah.com/read/detail/154168/kpk-vs-polri-siapa-lebih-kuat/

Kamis, 05 Januari 2012

CACATNYA HUKUM INDONESIA

CACATNYA HUKUM INDONESIA 

GARA - GARA SANDAL JEPIT, HUKUM DI INDONESIA KELIHATAN CACAT BANGET...........



Inilah sandal jepit yang diakui milik anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu Anwar Rusdi Harahap. Seorang siswa SMK dituduh mencuri sandal ini dan akhirnya diseret ke pengadilan.


KOMPAS.com - AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah, tak pernah menyangka bahwa sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir jalan di Jalan Zebra, Kota Palu, akan menyeretnya ke meja hijau. Adalah Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, yang mengaku sebagai pemilik sandal butut merek Ando itu, yang memperkarakan kasus ini hingga ke pengadilan.

Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Palu, Selasa (20/12), dipimpin hakim tunggal Rommel F Tampubolon dengan jaksa penuntut umum Naseh. Setidaknya ada 15 pengacara yang mendampingi AAL, di antaranya Syahrir Zakaria, Elvis DJ Katuwu, dan Johannes Budiman Napat. Untuk PN Palu, inilah sidang pertama dengan kasus sandal jepit. Jaksa mendakwa AAL dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kasus sandal butut ini bermula pada November 2010, saat AAL, yang ketika itu masih berusia 14 tahun, dan dua temannya pulang dari sekolah di SMPN 9 Palu. Sehari-hari, AAL dan teman-temannya melewati rumah kos di Jalan Zebra IA, di mana Briptu Rusdi menyewa salah satu kamar. Rumah orangtua AAL di Jalan Kijang II Utara, terpaut sekitar 200 meter dengan rumah kos yang ditempati Briptu Rusdi.

Saat itu, AAL melihat sepasang sandal jepit di pinggir jalan, tetapi bukan di depan kamar Rusdi dan juga bukan di dalam pagar. Setidaknya, gambaran ini tampak saat wartawan meminta AAL menunjukkan tempat penemuan sandal. Lokasi penemuan sandal dengan kamar Rusdi terpaut jarak sekitar 25 meter.

Setelah penemuan sandal itu, AAL kembali ke aktivitasnya sehari-hari, dan sudah lupa soal sandal itu. Hingga 27 Mei 2011 sekitar pukul 19.00 Wita, dia dan dua temannya kembali melewati jalan depan rumah kos Rusdi.

”Kira-kira sudah 15 meter melewati rumahnya pak polisi itu, torang dipanggil. Dia tanya soal sandalnya merek Eiger yang katanya hilang, lalu kami jawab tidak tahu,” tutur AAL.

Menurut AAL, walau tak mengaku, Rusdi tetap mencecar pertanyaan soal sandal itu, bahkan disertai pemukulan. Tak puas hanya mendapat jawaban tidak tahu, Rusdi menelepon temannya di Polda, yakni Simson dan Zul, dan meminta mereka datang dan ikut mencecar pertanyaan.

”Karena terdesak dan merasa tidak kuat dipukul, saya akhirnya bilang pernah dapat sandal Ando di pinggir jalan,” kata AAL.

Singkat cerita, AAL diminta mengambil sandal Ando tersebut di rumahnya sekaligus melapor kepada kedua orangtuanya. Tentu saja pasangan Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Landegawa, orangtua AAL, panik saat anaknya yang tidak biasanya pulang tengah malam tiba-tiba datang diantar polisi dengan tuduhan mencuri.

”Karena anak saya mau dibawa ke kantor polisi, dan saya sudah panik, saya bilang, mau anak saya yang ambil atau bukan, saya tetap akan mengganti sandal yang mereka cari. Saat itu, saya diminta mengganti tiga pasang sandal Eiger seharga Rp 85.000 per pasang. Saat mau pulang, saya tanya, bagaimana dengan sandal Ando itu. Dijawab Rusdi, itu bukan miliknya, tetapi dia minta tetap disimpan dengan alasan akan dicari siapa pemiliknya,” kata Ebert.

Janggal

Untuk malam itu, persoalan usai, dengan perjanjian Ebert akan membawa tiga pasang sandal keesokan harinya. Namun, saat tiba di rumah, barulah Ebert dan Rosmin melihat bahwa kaki anaknya berdarah dan sebagian tubuhnya lebam. Saat itulah AAL baru mengaku bahwa dia dipukuli. Niat damai untuk mengganti sandal yang belum jelas dicuri anaknya atau bukan seketika berubah. Esok hari, Ebert—pegawai Kesbang Linmas Provinsi Sulteng—tak membeli sandal, tetapi membawa anaknya untuk divisum dan selanjutnya melapor ke Propam Polda Sulteng.

Mengetahui Ebert melapor ke Propam, Rusdi sempat meminta laporan itu dicabut. Namun, Ebert mempertahankan sikap. Diduga, laporan itu yang membuat Rusdi membawa kasus ini ke meja hijau. Dia sudah menjalani beberapa kali sidang untuk kasus penganiayaan anak di bawah umur yang salah satu sidangnya menghadirkan Ebert dan AAL sebagai saksi. Hingga kini, belum ada putusan untuk kasus ini.

Dalam fakta persidangan, ada beberapa kejanggalan soal sandal jepit yang menyeret AAL ke meja hijau. Kendati pada awalnya mencari sandal merek Eiger yang hilang dan meminta diganti dengan sandal bermerek sama, bernomor 43, toh yang jadi barang bukti di pengadilan adalah sandal merek Ando bernomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

Dalam sidang, saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, ”Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu.” Saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.

”Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Kami sedih mengapa kasus sandal jepit yang harganya tidak seberapa dan melibatkan anak di bawah umur yang belum tentu bersalah harus sampai ke pengadilan. Kami juga akan memperkarakan ke pengadilan umum soal penganiayaan yang dialami klien kami,” kata Syahrir Zakaria, salah seorang pengacara AAL.



Ayo kita kumpulkan Sandal bekas.....................!!!! lemparin ke  
P_ _ _ _ I................!!!!

Senin, 02 Januari 2012

HARUS CIPTAKAN LAPANGAN KERJA BAGI ORANG LAIN


CIPTKAN LAPANGAN KERJA UNTUK ORANG LAIN

Setiap tahun jumlah orang yang lulus dari institusi pendidikan semakin banyak. Baik mereka yang berasal dari perguruan tinggi dengan jenjang diploma/sarjana, maupun tenaga terampil yang berasal dari sekolah menengah kejuruan. Jumlah ini terus membengkak dengan adanya alumni dari sekolah menengah umum baik yang dikelola oleh depdiknas maupun departemen agama. Jumlah lulusan terdidik sebenarnya bukan masalah selama peluang kerja tersedia secara luas. Tetapi bila lapangan pekerjaan tidak ada atau kurang seimbang, maka problem umum masyarakat yang sejak dulu telah terbengkalai tak pernah selesai. Apalagi kalau bukan masalah pengangguran, yang terus bertambah setiap tahunnya. Dampak dari minimnya lulusan terdidik ke dunia kerja, kemudian menyebabkan ada pola pikir yang kurang tepat di masyarakat. 

Sekelompok masyarakat jadi meragukan sistem pendidikan yang ada di Indonesia. Mereka mengatakan bahwa percuma saja masuk ke pendidikan tinggi kalau pada akhirnya tak bisa menempati sebuah posisi. Masyarakat merasa telah mengorbankan puluhan hingga ratusan juta hanya untuk mendapatkan selembar ijazah universitas. Namun betapa kecewa orang tuanya saat menyaksikan IP 3,9 tak berdaya dalam merebut pasar kerja. 

Beberapa lamaran yang diajukan ditolak oleh perusahaan, chanel orang dalam mengalami kebuntuan, hingga mau tak mau harus rela disebut sebagai pengangguran. Pasti hal ini mendatangkan rasa minder dan masyarakat disekelilingnya jadi bertanya tanya, eh si itu katanya sudah jadi sarjana, kok tiap hari kagak pernah kerja, emang bisa kita bergantung terus sama orang tua? Itulah suara tetangga yang lambat laun akan didengar oleh para sarjana yang kebetulan belum memperoleh pekerjaan. Kalau menurut pendapat saya, pekerjaan sebenarnya ada dimana mana, kita tak perlu mengajukan lamaran kerja kesana kemari. Saat kesempatan suatu pekerjaan tertutup maka kita BISA menciptakan lapangan pekerjaan sendiri. Tidak harus dengan bekal modal, yang paling penting sebenarnya tekad dan mental untuk mandiri, siap menghadapi resiko kegagalan yang paling pahit sekalipun. Kalau pembaca adalah seorang sarjana, masih nganggur, dan ingin bisa lepas dari tekanan, maka coba ubah rasa gengsi yang masih bersembunyi di dalam hati. Segera ambil hikmah dari para pengusaha yang MAMPU memulai bisnis dengan modal nekad dan tekad penuh semangat. Apapun jurusan atau keahlian yang dimiliki , temukan peluang untuk menciptakan lapangan kerja dengan niat kuat tak akan mundur selamanya.

Selasa, 27 Desember 2011

MENGATASI JENUH SAAT BEKERJA

MENGATASI JENUH SAAT BEKERJA

Mengatasi Jenuh Saat Kerja – Tentu pernah mendengar istilah ‘boring to death’ kan? Meskipun terdengar sepele, namun rasa bosan seringkali terasa bisa benar2 ‘membunuh’. Selain kerja kita menjadi tidak produktif, pengaruhnya pada tubuh juga buruk, sama halnya seperti saat Anda mengalami stress di tempat kerja. Belum lagi dampak emosional seperti mau ‘keluar’ atau resign dari pekerjaan karena sudah jenuh.
Tapi, jangan kuatir, kamu tidak sendirian. Siapapun pernah mengalaminya. Rasa bosan dan jenuh disaat bekerja memang hampir tidak terelakkan dalam setiap pekerjaan baik itu diposisi karyawan atau bos sekalipun. Tidak hanya disebabkan oleh kerja yang monoton yg rutin kita kerjakan setiap hari, pekerjaan yang kurang menantang pun ternyata bisa menimbulkan kejenuhan dalam bekerja. Lalu kalau sudah begini mau gimana dong? Ga mungkin kan kita pindah kerjaan biar ga bosen?
Oke, pada dasarnya otak manusia selalu membutuhkan stimulasi dan tantangan. Yang menjadikan kita bersemangat mengerjakan tugas baru, karena otak bekerja untuk mengatasi tantangan yang diberikan. Setelah kita menguasai tugas baru tersebut, antusiasme kita kerap turun, timbullah rasa jenuh karena otak secara otomatis hanya tinggal mengulang saja.

Berikut ini beberapa saran yang dapat Anda terapkan untuk mengatasi Jenuh Bekerja


1.Temukan hal-hal yang baru terus menerus.
Bisa dimulai dengan hal sederhana misalkan merubah layout meja kerja kita, mengganti penampilan dan gaya kita, atau meminta tugas-tugas atau tanggung jawab baru pada atasan. Selain itu, bertemulah dengan orang-orang baru, perbanyak senyum, dan berinteraksilah dengan orang-orang di sekitar kamu, baik itu dengan atasan, teman kerja maupun bawahan dengan cara dan semangat yang baru.
2. Terus Belajar.
Otak kita perlu dipuaskan dan diisi dengan informasi-informasi baru. Pelajari hal-hal baru dalam pekerjaan kamu. Jika memungkinkan, ajukan permintaan untuk mengikuti pelatihan atau kursus khusus yg berhubungan dengan kerjaan. Mempelajari hal baru akan meningkatkan rasa percaya diri dan kesanggupan kita untuk melakukan tugas yang lebih menantang
3. Kreatif dan Proaktif.
Cari ide-ide segar untuk memperbaiki dan memperindah pekerjaan anda atau berikan masukan kepada rekan tim kerjaan dikantor anda untuk memasukan sesuatu.   Buatlah target kerja yang jelas dan menantang, dan jika Anda berhasil mencapai target ini, beri ‘hadiah’ pada diri Anda sendiri. Selain itu, meskipun ada prosedur dalam bekerja, jangan lupa memberi ‘sentuhan pribadi’ dalam pekerjaan. Jangan menunggu dan merespons hanya saat mendapat penugasan dari atasan. Cobalah lebih kreatif untuk mengembangkan baik itu pekerjaan yg sudah ada atau pekerjaan baru.
4. Alokasikan waktu untuk diri sendiri.
Hanya ‘hidup’ untuk pekerjaan akan mudah memicu kebosanan dan kejenuhan. Lakukan kegiatan yang kamu sukai sebelum berangkat kerja  seperti mendengarkan musik kesukaan, berolahraga untuk menciptakan mood positif sebelum mulai bekerja. Jika perlu ambil liburan atau cuti untuk memanjakan diri sendiri agar rasa penat hilang.
Semoga berhasil mengatasi jenuh bekerja dan kembali dapat menjalani kehidupan kerja efektif dan bahagia! Walau kadang terdengar ada beberapa poin diatas yang kurang kamu sukai, cobalah terlebih dahulu. Tetap semangat dalam melakukan pekerjaan yah :)

Kamis, 22 Desember 2011

HIDUP OPTIMIS

1. berbuatlah denganpenuh percaya diri dalam hal apapun
2. lakukan dengan serius dan jangan main-main, karena aktifitas main-main akan mendatangkan mala petaka bagi semua kerjaan kita.
3. Lakukan banyak hal aga terjadi banyak kemungkinan. Bayangkan kalau kita melakukakn sesuatu sepuluh kali maka tentu harapan keberhasilan lebih banyak ketimbang melakukannya Cuma sekali
4. jangan putus asa, karena putus asa adalah perbuatan pengecut, yakinlah bahwa jika orang lain bisa melakukan maka kitapun akan mampu untuk melakukan itu.
5. tambahin sendiri… intinya adalah jangan pernah menyerah dalam usaha, lakukanlah berulang kali.
PERHTAIAN:
Pengalaman adalah guru yang paling berharga


SEMOGA BERMANFAAT AMIEN.........